Akuntansi Perhotelan

SOP Accounting Departement - Part 7

 on Senin, 27 Maret 2017  

KETENTUAN KREDIT
Sebagaimana lajimnya dalam bisnis hotel yang berbasis jasa, perlu dibangun relationship dengan client/customer melalui Azas Kepercayaan dengan memberikan fasilitas pembayaran kredit yang didasarkan pada ketentuan dan prosedur yang disepakati para pihak.

Meningkatkan volume “Repeat Business” melalui pemberian fasilitas kredit kepada relasi perusahaan dengan tetap melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian administrasi dan operasional sesuai ketentuan dan prosedur yang dituangkan dalam Credit Agreement.

Memberikan petunjuk pelaksanaan pengadministrasian, pengawasan dan pengendalian Company Credit kepada semua staff yang terkait dengan bagiandan seksi Account Recivable.

Memberikan batasan jumlah Credit Limit serta penggolongan kelayakan dan kopetensi perusahaan relasi hotel yang berhak mendapatkan fasilitas kredit dengan pertimbangan legal, financial dan bonafiditas perusahaan guna meminimalisasi resiko manajemen terhadap Account Receivable.
Memberikan batasan sanksi dan atau kompensasi terhadap perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada hotel yang disebabkan oleh kelalaian dan atau factor internal lain dalam perusahaan tersebut dimaksud.

Fasilitas dan Persyaratan Kredit
Fasilitas kredit hanya diberikan kepada perusahaan dan atau instansi yang memenuhi ketentuan persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh hotel, khususnya dalam hal pertimbangan legalitas, financial, bonafiditas dan reputasi perusahaan yang bersangkutan.

Perusahaan yang berhak mendapatkan fasilitas kredit adalah perusahaan yang sudah lulus dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Finance and Accounting Departement dengan referensi dan Marketing Departement yang kemudian secara formal diimplementasikan dalam “Corporate Contract Rate Agreement” dimana didalamnya sudah memuat fasilitas dan batas plafon kredit yang ditetapkan oleh manajemen.

Persyaratan dasar untuk mendapatkan fasilitas pembayaran kredit atas transaksi Hotel adalah sebagai berikut :
  • Mengisi dengan lengkap Credit Aplication Form
  • Photo copy kartu NPWP perusahaan
  • Photo copy kartu tanda penduduk salah satu pejabat yang berkompeten dan bertanggung jawab terhadap pembayaran tagihan transaksi hotel
Klasifikasi Perusahaan Penerima Fasilitas Kredit
1.  Instansi Pemerinta
  •  Instansi Sipil terdiri dari jajaran Pemerintah Daerah Propinsi dengan seluruh Kantor Dinas Propinsi dan Pemerintah Tingkat II
  • Instansi Militer terdiri dari jajaran militer
  • Intasi Kepolisian terdiri dari jajaran kepolisian
2.    Perusahaan Komersial BUMN/BUMD
      Perusahaan BUMN/BUMD yaitu perusahaan komersial milik Negara, seperti Pertamina, PDAM,
      Telkom, Pos & Giro, PLN dan lain-lain
3.    Perusahaan Institusi Keuangan (Bank)
4.    Travel Agent
5.    Sister Company
     Perusahaan yang masih berada dalam kepemilikan yang sama dengan pemilik hotel atau relasi
     utama hotel.
6.    Perusahaan Komersial Swasta

Batasan Plafon Kredit (Credit Limit)
Adalah batasan jumlah plafon kredit yang dapat diberikan oleh hotel yang ditetapkan dari segi jumlah maksimal batas kredit dan skala toleransi waktu penyelesaian kredit yang ditetapkan oleh manajemen hotel adalah sebagai berikut.
SOP Accounting Departement - Part 7 4.5 5 Warko Sandiwirya Senin, 27 Maret 2017 KETENTUAN KREDIT Sebagaimana lajimnya dalam bisnis hotel yang berbasis jasa, perlu dibangun relationship dengan client/customer melalui...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.