KETENTUAN KREDIT
Sebagaimana lajimnya dalam bisnis
hotel yang berbasis jasa, perlu dibangun relationship dengan client/customer
melalui Azas Kepercayaan dengan memberikan fasilitas pembayaran kredit yang
didasarkan pada ketentuan dan prosedur yang disepakati para pihak.
Meningkatkan volume “Repeat
Business” melalui pemberian fasilitas kredit kepada relasi perusahaan dengan
tetap melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian administrasi dan operasional
sesuai ketentuan dan prosedur yang dituangkan dalam Credit Agreement.
Memberikan petunjuk pelaksanaan
pengadministrasian, pengawasan dan pengendalian Company Credit kepada semua staff yang terkait dengan bagiandan
seksi Account Recivable.
Memberikan batasan jumlah Credit Limit serta penggolongan
kelayakan dan kopetensi perusahaan relasi hotel yang berhak mendapatkan
fasilitas kredit dengan pertimbangan legal, financial dan bonafiditas
perusahaan guna meminimalisasi resiko manajemen terhadap Account Receivable.
Memberikan batasan sanksi dan
atau kompensasi terhadap perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya
kepada hotel yang disebabkan oleh kelalaian dan atau factor internal lain dalam
perusahaan tersebut dimaksud.
Fasilitas dan Persyaratan
Kredit
Fasilitas kredit hanya diberikan
kepada perusahaan dan atau instansi yang memenuhi ketentuan persyaratan dan
prosedur yang ditetapkan oleh hotel, khususnya dalam hal pertimbangan
legalitas, financial, bonafiditas dan reputasi perusahaan yang bersangkutan.
Perusahaan yang berhak
mendapatkan fasilitas kredit adalah perusahaan yang sudah lulus dalam proses
penyelidikan yang dilakukan oleh Finance and Accounting Departement dengan
referensi dan Marketing Departement yang kemudian secara formal
diimplementasikan dalam “Corporate
Contract Rate Agreement” dimana didalamnya sudah memuat fasilitas dan batas
plafon kredit yang ditetapkan oleh manajemen.
Persyaratan dasar untuk
mendapatkan fasilitas pembayaran kredit atas transaksi Hotel adalah sebagai
berikut :
- Mengisi dengan lengkap Credit Aplication Form
- Photo copy kartu NPWP perusahaan
- Photo copy kartu tanda penduduk salah satu pejabat yang berkompeten dan bertanggung jawab terhadap pembayaran tagihan transaksi hotel
Klasifikasi Perusahaan
Penerima Fasilitas Kredit
1. Instansi
Pemerinta- Instansi Sipil terdiri dari jajaran Pemerintah Daerah Propinsi dengan seluruh Kantor Dinas Propinsi dan Pemerintah Tingkat II
- Instansi Militer terdiri dari jajaran militer
- Intasi Kepolisian terdiri dari jajaran kepolisian
Perusahaan BUMN/BUMD yaitu perusahaan komersial milik Negara, seperti Pertamina, PDAM,
Telkom, Pos & Giro, PLN dan lain-lain
3. Perusahaan Institusi Keuangan (Bank)
4. Travel Agent
5. Sister Company
Perusahaan yang masih berada dalam kepemilikan yang sama dengan pemilik hotel atau relasi
utama hotel.
6. Perusahaan Komersial Swasta
Batasan Plafon Kredit
(Credit Limit)
Adalah batasan jumlah plafon
kredit yang dapat diberikan oleh hotel yang ditetapkan dari segi jumlah
maksimal batas kredit dan skala toleransi waktu penyelesaian kredit yang
ditetapkan oleh manajemen hotel adalah sebagai berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar